MOKI, KARAWANG-Serikat pekerja mandiri GSBI PT. Asietex Sinar Indopratama kembali mendatangi Kantor UPTD Pengawasan Wilayah II Karawang, Senin (25/2/2019).
Dimana sejak tahun 2015 sampai 2018 perusahaan ini di duga melakukan penangguhan Upah tanpa di bayarkan sisa penangguhannya.
Atas situasi tersebut tanggal 31 Januari 2019 lalu, Serikat Pekerja Mandiri-Gabungan Serikat Buruh Indonesia (SPM-GSBI) PT Asietex Sinar Indopratama mengadukan dugaan pelanggaran norma kerja tersebut kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Jawa Barat yang berada di Karawang.
Pada tanggal 14 Februari 2019 SPM-GSBI menambah pengaduan yang ada di PT. Asietex Sinar Indopratama kembali kepada UPTD,di antaranya: tunjangan kerja shief yang hilang, tunjangan masa kerja yang hilang, upah lembur yang tidak sesuai UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Selanjutnya tanggal 21 Februari 2019 tim UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan wilayah II Jawa Barat mendatangi Perusahaan PT. Asietex Sinar Idopratama untuk melakukan pemeriksaan atas pengaduan dari SPM-GSBI PT Asietex Sinar Indopratama tersebut.
Selama pemeriksaan berlangsung pihak UPTD di dampingi oleh Pengurus SPM-GSBI PT. Asietex Sinar Indopratama.
Sementara menurut pihak pengawas pemeriksaan UPTD hasilnya akan keluar selambat lambat nya 1 m
1 Minggu, 7 (tujuh) hari kerja sesudah pemeriksaan terhadap PT Asietex Sinar Indopratama.
Maka menindaklanjuti hal tersebut hari ini Senin, 25 Februari 2019 Serikat Pekerja Mandiri yang tergabung di dalam naungan Gabungan Serikat Buruh Indonesia(GSBI) mendatangi UPTD Pengawasan Disnkertrans Wilayah II Jawa Barat untuk memastikan dan menanyakan Nota Pemeriksaan yang akan di keluarkan paska pemeriksaan UPTD Disnakertrans Wilayah II Jawa barat terhadap perusahaan PT Asietex Sinar Indopratama.
PT. Asietex Sinar Indopratama adalah sebuah perusahaan yang memproduksi tekstil yang berkedudukan di Jalan Interchange Dawuan No.2 Cikampek Kabupaten Karawang. (Marsan)
Dimana sejak tahun 2015 sampai 2018 perusahaan ini di duga melakukan penangguhan Upah tanpa di bayarkan sisa penangguhannya.
Atas situasi tersebut tanggal 31 Januari 2019 lalu, Serikat Pekerja Mandiri-Gabungan Serikat Buruh Indonesia (SPM-GSBI) PT Asietex Sinar Indopratama mengadukan dugaan pelanggaran norma kerja tersebut kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Jawa Barat yang berada di Karawang.
Pada tanggal 14 Februari 2019 SPM-GSBI menambah pengaduan yang ada di PT. Asietex Sinar Indopratama kembali kepada UPTD,di antaranya: tunjangan kerja shief yang hilang, tunjangan masa kerja yang hilang, upah lembur yang tidak sesuai UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Selanjutnya tanggal 21 Februari 2019 tim UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan wilayah II Jawa Barat mendatangi Perusahaan PT. Asietex Sinar Idopratama untuk melakukan pemeriksaan atas pengaduan dari SPM-GSBI PT Asietex Sinar Indopratama tersebut.
Selama pemeriksaan berlangsung pihak UPTD di dampingi oleh Pengurus SPM-GSBI PT. Asietex Sinar Indopratama.
Sementara menurut pihak pengawas pemeriksaan UPTD hasilnya akan keluar selambat lambat nya 1 m
1 Minggu, 7 (tujuh) hari kerja sesudah pemeriksaan terhadap PT Asietex Sinar Indopratama.
Maka menindaklanjuti hal tersebut hari ini Senin, 25 Februari 2019 Serikat Pekerja Mandiri yang tergabung di dalam naungan Gabungan Serikat Buruh Indonesia(GSBI) mendatangi UPTD Pengawasan Disnkertrans Wilayah II Jawa Barat untuk memastikan dan menanyakan Nota Pemeriksaan yang akan di keluarkan paska pemeriksaan UPTD Disnakertrans Wilayah II Jawa barat terhadap perusahaan PT Asietex Sinar Indopratama.
PT. Asietex Sinar Indopratama adalah sebuah perusahaan yang memproduksi tekstil yang berkedudukan di Jalan Interchange Dawuan No.2 Cikampek Kabupaten Karawang. (Marsan)

Tidak ada komentar:
Write komentar