MOKI, JAMBI-Mardiana, Kepala Desa Tambun Arang Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo, diduga melakukan mall administrasi dengan melalui surat keputusan sepihak yang dibuat oleh Mardiana, Kamis (18/07).
Baru sehari diaktifkan kembali Kades, Mardiana justru langsung memecat seluruh perangkat desanya. Pemecetan itu dituangkannya lewat Surat Keputusan Desa Tambun Arang Nomor: 11/SK-TA/VII/2019 tertanggal 12 Juli 2019.
Antara lain nama yang disebutkan M. Fathoni Mahfuz (sekdes), Asnawi ( Ketua Bpd), isharyanto ( sekertaris Bpd), lukman ( Anggota L. Adat), M. Yusar (Lpm), Efendi (Tokoh Masyarakat).
Dalih mardiana menolak nama nama yang di tuangkan dalam surat keputusan desa yang ditandangani oleh dirinya bahwa tidak adanya niat baik dari ketua BPD (Asnawi), menjernihkan desa tambun arang dan telah terbukti bahwa asnawi ketua BPD telah melakukan persekongkolan memalsukan tanda tangan mardiana yang disampaikan ke pengadilan negeri muara tebo.
M Fathoni mahfuz, Sekertaris Desa Tambun Arang ketika dikonfirmasi oleh www.Kabar-investigasi.com terkait surat keputusan yang ditandangani oleh mardiana Kades, untuk menolak dirinya menjadi sekdes menjelaskan bahwa hasil dari dirinya bertemu dengan camat sumay dan Bupati Tebo ,Sukandar .S.Kom bahwa surat itu tidak berfungsi dan tidak berkekuatan hukum, ucap sukandar kepada M. Fathoni Mahfuz. (Hdp)
Pembaca : Baru sehari diaktifkan kembali Kades, Mardiana justru langsung memecat seluruh perangkat desanya. Pemecetan itu dituangkannya lewat Surat Keputusan Desa Tambun Arang Nomor: 11/SK-TA/VII/2019 tertanggal 12 Juli 2019.
Antara lain nama yang disebutkan M. Fathoni Mahfuz (sekdes), Asnawi ( Ketua Bpd), isharyanto ( sekertaris Bpd), lukman ( Anggota L. Adat), M. Yusar (Lpm), Efendi (Tokoh Masyarakat).
Dalih mardiana menolak nama nama yang di tuangkan dalam surat keputusan desa yang ditandangani oleh dirinya bahwa tidak adanya niat baik dari ketua BPD (Asnawi), menjernihkan desa tambun arang dan telah terbukti bahwa asnawi ketua BPD telah melakukan persekongkolan memalsukan tanda tangan mardiana yang disampaikan ke pengadilan negeri muara tebo.
M Fathoni mahfuz, Sekertaris Desa Tambun Arang ketika dikonfirmasi oleh www.Kabar-investigasi.com terkait surat keputusan yang ditandangani oleh mardiana Kades, untuk menolak dirinya menjadi sekdes menjelaskan bahwa hasil dari dirinya bertemu dengan camat sumay dan Bupati Tebo ,Sukandar .S.Kom bahwa surat itu tidak berfungsi dan tidak berkekuatan hukum, ucap sukandar kepada M. Fathoni Mahfuz. (Hdp)
{[['
']]}
Tidak ada komentar:
Write komentar