![]() |
Adv. Moh Agus Prasetiyo, SH dan Adv. Agung Bayu Prasetyo, SH. |
Saat ditemui MOKI seusai sidang ke-6 di Kantor Posbakum Pengadilan Negeri Pati Kelas 1A, Adv. Moh Agus Prasetiyo, SH menuturkan suka duka selama mendampingi kliennya bernama Leles Warga Srikaton.
![]() |
Adv. Joko Sutrisno, SH |
![]() |
Adv. Bowo Setiyadi, SH |
Segala upaya dilakukan oleh tim kuasa hukum untuk membuktikan Leles tidak bersalah dipersidangan, seperti melakukan audensi dengan instansi terkait. Salah satunya akan membawa bukti keabsahan kepemilikan hak tanah Lasmirah ibu dari Leles dipersidangan saat pembacaan pledoi nanti.
"Kami akan menghadirkan bukti kepemilikan hak atas tanah ibu Lasmirah pada saat kami membacakan pledoi (Pembelaan di persidangan nanti), supaya kebenaran terungkap mana yang salah dan mana yang benar dimata hukum,"kata Adv. Moh Agus Prasetiya, SH kembali.
Demi membela orang miskin untuk mendapatkan haknya sebagai warga negara Indonesia dalam menuntut keadilan, sebagai alumni aktifis di Akademisi tim kuasa hukum Leles pantang menyerah. (Aris)
{[['
']]}
Tidak ada komentar:
Write komentar