Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan, SIK MSc, yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Arief Sukmo Wibowo, SIK. Menyampaikan hal tersebut, saat diadakan press release pengungkapan kasus pencurian di Aula Mapolres setempat.Senin (16/09/2019).
Kapolres menerangkan, penangkapan pelaku pencurian ban mobil yang berinisial RPS,37). Warga Gang Damai, Gampong Baro, Kecamatan Langsa Lama, yang berhasil di ciduk oleh Satreskrim Polres Langsa pada Jum'at (14/9/2019) kemarin.
"Penangkapan terduga ini, berkat adanya informasi masyarakat, saat itu pelaku tindak pidana pencurian ban mobil berhasil kita ringkus," Sebut Andy Hermawan.
Dalam penangkapan yang dilakukan petugas mendapatkan barang bukti berupa 4 ban mobil Kijang Inova beserta Velagnya, 1 kunci roda mobil dan sebuah dongkrak.
"Menurut pengakuan RPS saat diperiksa, ia melakukan tindak pidana pencurian tersebut bersama temannya yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO Polres Langsa," Ujarnya.
"Kasus pencurian ban pada mobil yang terparkir sempat viral beberapa waktu lalu, walaupun kejadiannya diluar wilayah hukum Polres Langsa. Ini baru pertama terjadi di Langsa dan bisa kita ungkap," tegasnya.
Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan, dalam pengungkapan tersebut, memberikan nasehat kepada si pelaku tindak pidana pencurian ban mobil, mendengarkan nasehat yang disampaikan Kapolres, yang didengar terduga RPS langsung berlinang air matanya dengan Isak tangis dan penuh penyesalan atas perbuatannya itu.
Dalam Press Reliss tersebut, AKBP Andy Hermawan SIK MSc. Yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Arief Sukmo Wibowo SIK. Menghimbau kepada seluruh masyarakat dalam wilayah hukum polres Langsa, pemilik kendaraan agar dapat berhati-hati di manapun harus menggunakan kunci ganda di saat Parkir Mobil dan selalu waspada dalam menyimpan kendaraannya, karena kejahatan terjadi adanya kesempatan oleh si pelaku." Tegas Andy Hermawan.(Rusdi Hanafiah).
{[['
']]}
Tidak ada komentar:
Write komentar