"Saya menegur bendahara desa Gising waktu bertemu di jalan depan Kantor Desa karena statusnya sebagai Bendahara Desa. Padahal kita punya kesibukan untuk mengurus kelengkapan administrasi pencairan tahap 3, tetapi malah dia melakukan konvoi kampanye pemenangan calon,"demikian kata Bapak Martinus terhadap media ini (Kamis, 07 November 2019) di Borong.
Lebih lanjut Martinus selaku Pj. Kepala Desa menegaskan bahwa "Aparat dilarang masuk sebagai team kampanye pemenangan Pemilihan Kepala Desa, karena hal itu disalahkan oleh regulasi". Ungkap Bapak Pj. Kepala Desa Gising ini sebagai rasa ketidakpuasan atas respon Bendaharanya yang tidak etis kepada media ini.
"Sebagai Penjabat Kepala Desa, saya menyampaikan bahwa tugas saya hanya beberapa bulan saja sebagai pemimpin di Desa Gising, dan salah satu contoh pelanggaran yang dilakukan oleh Bendahara Desa sesuai yang termuat dalam Pasal 30 ayat (2) Pelaksana Kampanye dalam kegiatan Kampanye dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa dan BPD - agar tidak terulang lagi untuk setiap pesta demokrasi selanjutnya,"kata Bapak Martinus Kaing.
Sebagai pemimpin tertinggi di Desa, Bapak Martinus Kaing merasa kecewa atas tindakan stafnya yang tidak menghargai teguran pemimpinnya. Dan harapannya agar kasus seperti ini tidak terulang lagi. Beliau juga berharap agar ke depan dalam seluruh komponen Pemerintahan Desa di Desa Gising harus memahami regulasi dan bertindak sesuai ketentuan regulasi, sehingga harapan Desa Membangun betul-betul terlaksana mulai dari mengoptimalkan peranan Aparatur Desa. (Max Ponda)
{[['
']]}
Tidak ada komentar:
Write komentar