![]() |
Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani. |
Pada Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999, pers nasional memiliki peran sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial. Juga berkewajiban untuk memberikan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
Namun, perusahaan media harus ingat dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, para pemberi kerja harus memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja para jurnalis. Maka kami menyerukan:
1. Perusahaan media wajib membekali alat kesehatan bagi jurnalis yang meliput perihal Covid-19.
2. Media menjaga kerahasiaan identitas pasien dan keluarganya seperti nama lengkap dan alamat, guna menghindari kepanikan massal.
3. Media menggunakan narasumber yang berkompeten dalam kasus Covid-19.
4. Pers tidak mengutamakan sensasi dari korban dan keluarga.
5. Pemerintah wajib memberikan informasi akurat, kredibel dan transparan dalam perkara Covid-19. Demikian penjelasan Ketua AJI Jakarta
Asnil Bambani.(RH).
{[['
']]}
Tidak ada komentar:
Write komentar