MOKI, MUARO JAMBI-Berbagai upaya pemerintah pusat maupun daerah untuk mengatasi sosial ekonomi dampak virus Covid-19. Kebijakan pemerintah dengan mengeluarkan Surat Keputusan, mengacu pada terpuruknya perekonomian masyarakat belakangan ini. Pemerintah akhirnya mengupayakan beberapa tindakan guna menanggulangi masalah yang cukup serius diterima oleh masyarakat.
Salah satu kebijakan pemerintah yang diambil adalah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat yang terdampak selama wabah virus Covid-19 berlangsung. Dimaksud, dengan pemberian BLT agar beban daya beli masyarakat bisa terbantu.
Setelah melaksanakan verifikasi melalui MUSDESUS validasi, finalisasi dan penyepakatan Data Calon Penerima BLT bersumber dari Dana Desa yang tidak masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)dari Kementerian Sosial RI, Pemerintah Desa solok kecamatan kumpe ulu kabupaten muaro jambi. kamis(21/5) pagi di aula balai desa.menyalurkan batuan tunai Penerima BLT Dana Desa sebanyak 168 KK terdiri dari 2 Dusun. Setiap KK menerima bantuan sebesar Rp. 600.000,- setiap bulannya dalam jangka waktu 3 bulan (April, Mei ,Juni ) Tahun2020 ini
Pada kesempatan tersebut hadir Kasi Pemerintahan kecamatan kumpe ulu, kapolsek kumpe ulu. Babinsa, Babinkamtibmas koordinator pendamping desa serta tokoh masyarakat desa solok. .
Syarat penerimaan adalah keluarga miskin yang bukan termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH), BPNT, tidak memperoleh Kartu Sembako dan Kartu Pekerja. Hal tersebut penerima BLT Dana Desa mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementrian Sosial. Dan pelaksanaannya ditentukan oleh Kementerian Desa PDTT.
Bertempat di desa kantor balai desa solok .kepala desa solok BASAR mengatakan, agar masyarakat Desa solok dapat menyadari sebagaiman ketentuan dan mekanisme pendataan hingga pelaksanaan pencairan BLT DD termaksud dalam peraturan Menteri Desa Nomor 6 tahun 2020 yang diterbitkan pada 14 April 2020 yang lalu.
Sementara peraturan tersebut mengubah Peraturan Menteri Desa Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2020 Pasal 8A yang menetapkan beberapa syarat penerima bantuan diantaranya masyarakat yang belum terdata penerima bantuan sosial apapun.
"Kami menghimbau kepada masyarakat Desa solok agar bisa memahami peraturan dan mekanisme, sebelumnya kami sudah mensosialisikan dalam Musyawarah Desa (Musdes)," ujar nya
Lebih lanjut BASAR Mengatakan bagi penerima BLT DD.maupun tunjangan sosial lainnya.agar di pergunakan sebaik mungkin mengingat kondisi pandemi covid 19 .dan tetep menjaga kesehatan dan ikuti anjuran pemerintah sebaik mungkin.( DEDI W).
Pembaca : Salah satu kebijakan pemerintah yang diambil adalah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat yang terdampak selama wabah virus Covid-19 berlangsung. Dimaksud, dengan pemberian BLT agar beban daya beli masyarakat bisa terbantu.
Setelah melaksanakan verifikasi melalui MUSDESUS validasi, finalisasi dan penyepakatan Data Calon Penerima BLT bersumber dari Dana Desa yang tidak masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)dari Kementerian Sosial RI, Pemerintah Desa solok kecamatan kumpe ulu kabupaten muaro jambi. kamis(21/5) pagi di aula balai desa.menyalurkan batuan tunai Penerima BLT Dana Desa sebanyak 168 KK terdiri dari 2 Dusun. Setiap KK menerima bantuan sebesar Rp. 600.000,- setiap bulannya dalam jangka waktu 3 bulan (April, Mei ,Juni ) Tahun2020 ini
Pada kesempatan tersebut hadir Kasi Pemerintahan kecamatan kumpe ulu, kapolsek kumpe ulu. Babinsa, Babinkamtibmas koordinator pendamping desa serta tokoh masyarakat desa solok. .
Syarat penerimaan adalah keluarga miskin yang bukan termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH), BPNT, tidak memperoleh Kartu Sembako dan Kartu Pekerja. Hal tersebut penerima BLT Dana Desa mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementrian Sosial. Dan pelaksanaannya ditentukan oleh Kementerian Desa PDTT.
Bertempat di desa kantor balai desa solok .kepala desa solok BASAR mengatakan, agar masyarakat Desa solok dapat menyadari sebagaiman ketentuan dan mekanisme pendataan hingga pelaksanaan pencairan BLT DD termaksud dalam peraturan Menteri Desa Nomor 6 tahun 2020 yang diterbitkan pada 14 April 2020 yang lalu.
Sementara peraturan tersebut mengubah Peraturan Menteri Desa Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2020 Pasal 8A yang menetapkan beberapa syarat penerima bantuan diantaranya masyarakat yang belum terdata penerima bantuan sosial apapun.
"Kami menghimbau kepada masyarakat Desa solok agar bisa memahami peraturan dan mekanisme, sebelumnya kami sudah mensosialisikan dalam Musyawarah Desa (Musdes)," ujar nya
Lebih lanjut BASAR Mengatakan bagi penerima BLT DD.maupun tunjangan sosial lainnya.agar di pergunakan sebaik mungkin mengingat kondisi pandemi covid 19 .dan tetep menjaga kesehatan dan ikuti anjuran pemerintah sebaik mungkin.( DEDI W).
{[['
']]}

Tidak ada komentar:
Write komentar