Tersangka inisial Z (30) warga Dsn. Kolor Desa Bringin Kec. Dasuk Kab. Sumenep berhasil di ciduk di rumahannya sendiri. Kamis 2/7/2020. Sekira pukul 13.45 Wib
BB yg berhasil disita milik Tsk. Narkotika jenis sabu keseluruhan ± 3,34 gram dan uang tunai sebesar Rp. 300.000.-(tiga ratus ribu rupiah).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa terlapor sering transaksi dan menggunakan Narkotika jenis sabu, petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan terhadap terlapor posisi sedang berdiri diruang dapur rumahnya.
"Setelah ditunjukkan Barang bukti yang berhasil diamankan, terlapor mengakui adalah miliknya," kata Humas Polres Sumenep AKP Widiarti. Jum'at (3/7).
Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutupnya. (Sr)
Pembaca : {[['
']]}
Tidak ada komentar:
Write komentar