MOKI, Sumenep - M.Faris (21) Warga Dusun Paramaan, Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa timur di ringkus Resmob Polres Sumenep karena ketahuan mencuri seekor sapi milik Khosrifatun, warga Dusun Dik Kodik, Desa Gapura Timur, Kecamatan setempat. Selasa 7 Juli 2020. Sekira pukul 17.00 Wib.
"Kedua temannya Marsuki dan AAN saat jadi DPO," kata Humas Polres Sumenep AKP Widiarti. Rabu (8/7)
Lanjut mantan Kapolsek Kota itu Barang bukti (BB) yang diamankan petugas Seekor sapi kelamin betani warna bulu kuning, tanduk carong.
Widiarti menjelaskan, tersangka M. Faris mengaku berperan mengawasi lingkungan sekitar untuk memuluskan pencurian sapi terhadap Marsuki (DPO) dan AAN (DPO) masuk kedalam kandang untuk melakukan pencurian sapi,
" dari pencurian sapi tersebut, M. Faris membeli satu buah kemeja lengan pendek warna dongker putih, satu buah celana levis warna hitam. Tersangka dijerat Pasal 363 ke 1e, 3e, 4e KUHP," pungkasnya.(Sr)
Pembaca : {[['
']]}

Tidak ada komentar:
Write komentar