MOKI, Sumenep - Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur ciduk budak Narkotika jenis Sabu.
Tersangka Zainudin (56) warga Dsn. Pagu Desa Jaba’an Kec. Manding Kab. Sumenep, di ciduk petugas dirumah warga Desa Pangarangan Kec. Kota Kab. Sumenep. Minggu (16/8/2020) sekira pukul 12.30.
Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, penangkapan berawal informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering mengedarkan Narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor.
"Kemudian mendapat informasi bahwa terlapor berada dirumah warga alamat Desa Pangarangan Kec. Kota Kab. Sumenep akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, sehingga petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor," kata Widiarti. Minggu (16/8).
Lanjut dia, dari hasil introgasi tersangka mengakui sebelumnya telah menjual sabu di daerah Kec. Lenteng Kab. Sumenep, kemudian petugas langsung melakukan pengembangan kerumah terlapor dan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti pada lemari posisi diruang tamu berupa: 1 (satu) buah dompet merk Hello Kitty yang didalamnya berisi 1 (satu) poket/kantong plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 17,12 gram yang dibungkus 4 (empat) lembar sobekan tisu warna putih dan 1 (satu) pack plastic klip kecil merk G-tik serta 1 (satu) unit timbangan elektrik merk Harnic warna silver.
" Setelah ditunjukkan tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya. Saat ini tersangka berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Sr)
Pembaca : Tersangka Zainudin (56) warga Dsn. Pagu Desa Jaba’an Kec. Manding Kab. Sumenep, di ciduk petugas dirumah warga Desa Pangarangan Kec. Kota Kab. Sumenep. Minggu (16/8/2020) sekira pukul 12.30.
Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, penangkapan berawal informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering mengedarkan Narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor.
"Kemudian mendapat informasi bahwa terlapor berada dirumah warga alamat Desa Pangarangan Kec. Kota Kab. Sumenep akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, sehingga petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor," kata Widiarti. Minggu (16/8).
Lanjut dia, dari hasil introgasi tersangka mengakui sebelumnya telah menjual sabu di daerah Kec. Lenteng Kab. Sumenep, kemudian petugas langsung melakukan pengembangan kerumah terlapor dan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti pada lemari posisi diruang tamu berupa: 1 (satu) buah dompet merk Hello Kitty yang didalamnya berisi 1 (satu) poket/kantong plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 17,12 gram yang dibungkus 4 (empat) lembar sobekan tisu warna putih dan 1 (satu) pack plastic klip kecil merk G-tik serta 1 (satu) unit timbangan elektrik merk Harnic warna silver.
" Setelah ditunjukkan tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya. Saat ini tersangka berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Sr)
{[['
']]}
Tidak ada komentar:
Write komentar