MOKI, Sumenep - Pemerintah menggucurkan berbagai macam bantuan Sosial bagi masyarakat yang terdampak Covid-19, akan tetapi juga ada oknum yang memanfaatkan bantuan tersebut. Seperti Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos di Desa Ganding, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur di duga ada pungutan liar (Pungli) yang di lakukan oleh oknum perangkat Desa (Kadus) terhadap penerima manfaat.
Tokoh pemuda Ganding inisial H menjelaskan, Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos di Desa Ganding di duga kuat ada pungutan liar di tiap dusun yang di lakukan oleh oknum kadus.
"Pungutannya bervariasi pada masing - masing penerima manfaat terdampak Covid-19 di tiap dusun, dari kisaran 100rb s.d 200rb per penerima manfaat, dan juga disertai dg ancaman kalau tidak dipenuhi akan dihapus sebagai penerima untuk bulan berikutnya," terang H salah seorang tokoh pemuda Ganding. Minggu (13/9/2020)
Menurutnya, segala macam bantuan sosial tunai maupun nontunai, baik dari pusat, provinsi dan kabupaten, serta BLT desa, tidak dibenarkan adanya pungutan dengan dalih apapun,
"Segala macam bantuan sosial apapun pada masyarakat yang terdampak Covid-19 tidak di benarkan dan itu melanggar hukum dan kami masih mengumpulkan data untuk pelaporan ke pihak yang berwajib," tegasnya.
Sementara Kepala Desa Ganding H. Fais saat dihubungi lewat Washap nya terkait dugaan pungli BST, dengan singkat menjawab insyaallah sudah selesai pak.
Media mencoba menanyakan jawaban Kades Fais. Maaf selesai bagaimana pak kades, informasi yang di himpunan media ada pemotongan terkait BST. Bener apa tidak kasih tanggapan biar imbang bertanya, namun sampai berita ini tayang kades Ganding tidak ada tanggapan. (Sr)
Pembaca : Tokoh pemuda Ganding inisial H menjelaskan, Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos di Desa Ganding di duga kuat ada pungutan liar di tiap dusun yang di lakukan oleh oknum kadus.
"Pungutannya bervariasi pada masing - masing penerima manfaat terdampak Covid-19 di tiap dusun, dari kisaran 100rb s.d 200rb per penerima manfaat, dan juga disertai dg ancaman kalau tidak dipenuhi akan dihapus sebagai penerima untuk bulan berikutnya," terang H salah seorang tokoh pemuda Ganding. Minggu (13/9/2020)
Menurutnya, segala macam bantuan sosial tunai maupun nontunai, baik dari pusat, provinsi dan kabupaten, serta BLT desa, tidak dibenarkan adanya pungutan dengan dalih apapun,
"Segala macam bantuan sosial apapun pada masyarakat yang terdampak Covid-19 tidak di benarkan dan itu melanggar hukum dan kami masih mengumpulkan data untuk pelaporan ke pihak yang berwajib," tegasnya.
Sementara Kepala Desa Ganding H. Fais saat dihubungi lewat Washap nya terkait dugaan pungli BST, dengan singkat menjawab insyaallah sudah selesai pak.
Media mencoba menanyakan jawaban Kades Fais. Maaf selesai bagaimana pak kades, informasi yang di himpunan media ada pemotongan terkait BST. Bener apa tidak kasih tanggapan biar imbang bertanya, namun sampai berita ini tayang kades Ganding tidak ada tanggapan. (Sr)
{[['
']]}

Tidak ada komentar:
Write komentar