MOKI, Sumenep - Dalam masa Pandemi Covid-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura nanti malam akan menetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dengan menerapkan protokol Covid-19.
Pernyataan itu di sampaikan anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Koordinator Divisi SDM dan Permas Rofiqi Tanzil.
“ Penetapan akan digelar pada hari Juma 22 Januari 2021 jam 19.00 WIB dengan menerapkan protokol Covid-19” kata Tanzil, Jum'at (22/1/2021) kepada media ini.
Menurutnya penetapan Bupati dan Wakil Bupati setelah pihaknya menerima salinan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dan Penetapan sendiri akan digelar di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di jalan Asta Tinggi nomer 99 Desa Kebun Agung.
“ Penetapannya akan kami gelar di Kantor KPU Sumenep," ungkapnya.
Di tanya terkait persiapan, dia menegaskan tidak ada persiapan apapun kecuali administrasi.
“Kalau persiapan khusus tidak ada, yang kita siapkan hanya kelengkapan administrasi saja untuk pelaksanaan penetapan” tutupnya.(Sr)
Pembaca :
Tidak ada komentar:
Write komentar