MOKI, Sumenep - Unit Resmob Polres Sumenep, Madura berhasil meringkus mucikari Eka Ayu Anisyah warga Marengan Daya, Kecamatan Kota Sumenep, Madura. Rabu, 29/1/2021.
Eka Ayu Anisyah di ringkus polisi di kamar kos kosan Desa Gunggung Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep. Selasa 22, Januari 2021. Sekira pukul 21 Wib
Kapolres Sumenep AKBP Darman menjelaskan, unit resmob melakukan penggerebekan di salah satu kamar kos kosan terhadap sepasang laki laki dan wanita yang lagi asyik indehoy.
"Setelah diinterogasi keduanya mengaku Eka Ayu Anisyah yang menawarkan jasa tersebut " terang Kapolres Darman dalam Prees Release. Rabu, (20/21)
Menurut Darman, wanita yang siap melayani indehoy di patok tarif 500 ribu sekali kencan. Dari jasa tersebut Eka Ayu Anisyah mendapatkan fee dari laki - laki hidung belang 200 ribu.
" Jadi Eka Ayu Anisyah dijerat pasal 296 Dam atau 506 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan," tutupnya.(Sr)
Pembaca :
Tidak ada komentar:
Write komentar