TULANG BAWANG - Dasar undang undang nomor 31 tahun 1999 dan undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dan pemerintah yang bebas dari korupsi. (25/12/2021)
Dana desa di seleweng kan fkpk minta penegak hukum turun tangan..forum komunikasi Pemberantas korupsi FKPK wahidin.
hasil nvestigasi di balai tiyuh Tirta makmur kec tulang bawang tengah kab tubaba.
Dengan kepala terpilih BPK rudi..mengenai dana desa dan badan usaha milik tiyuh yang belum di kembalikan, itu saya tidak tau. karna saya baru diLantik.
"Baru dua hari saya ngantor, berapa jumlah dana desa Dana Desa yang Ter pakai oleh mantan kepala atau sekertaris desa (sekdes) saya belum ada kejelasan jawab kepala Rudi.
begitu pula keterangan badan permusawarahan Tiyuh (BPT) miswanto, memang benar dana Tersebut sebesar Rp 117 juta (seratus tujuh belas juta rupiah) masih di kepala.
"Sudah saya pertanyakan, bahkan sudah saya koordinasikan dengan inspektorat, dengan BPK muslim."
"Bapak Sapto waktu itu lagi mencalon sebagai kepala yang kedua kalinya, dia di beri waktu oleh inspektorat empat hari sebelum pemilihan, dimana pemilihan pada saat itu tgl 9 desember 2021." Imbuhnya
"Sebelum pemilihan Sapto selaku kepala tiyuh malah menyerahkan sertipikat rumah sebagai pertanggung jawabnya."lanjutnya
Atas keterangan bpt dan kepala fkpk meminta APH agar memanggil Sapto untuk bertanggung jawab secara hukum, karna dana desa sudah jelas tidak bisa di pergunakan secara pribadi. Dana desa dana masarakat untuk ke sejahterakan masarakat setempat.
jika Terbukti adanya penyelewengan bisa di kata kan korupsi, maka TIM LSM FKPK akan segera laporkan hal tersebut.
HERWANSYAH
Pembaca :
Tidak ada komentar:
Write komentar