SIMALUNGUN - Jaksa penuntut umum firmansyah menuntut terdakwa sudjito (57) alias gito dan yudi fernando pangaribuan (31) penjara seumur hidup atas pembunuhan marasalem harahap marsal
Tuntutan jaksa firmansyah itu dibacakan dalam persidangan virtual yang digelar dipengadilan negri simalungun .kamis (6-01-2022)
Menurut penuntut umum,kedua terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan marsal meninggal dunia akibat ditembak dibagian paha kirin.
Gito dipersalahkan jaksa melangar pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP ,sedangkan rekannya yudi pangaribuan pasal 340 jo pasal 55 ayat (2) ke -2 KUHP
Terdakwa sudjito terbukti melakukan perencaraan pembunuhan dengan cara menyuruh membedil korban,gito memerintahkan praka awaluddin siagian selaku pengawas di THM ferrari milik terdakwa untuk mencari senjata api
Senjata jenis FN model M1911 A1 us army nomor N222501621295 merupakan jenis senjata yang sering digunakan TNI ,dan memiliki peredam suara ,senjata seharga 15 juta dibeli dari DONY EFFENDI,serah terima senjata dilokasi ATM BNI ,lokasi megaland siantar timur.
Uang pembelian senjata ditransper terdakwa gito dari BCA ke rekening awaluddin di BNI ,lalu diteruskan ke rekening doni effendi.
Penembakan dilakuka awaluddin dan terdakwa yudi,yudi sebagai pengendara motor saat eksekusi terhadap korban marsal
Gito pemilik Tempat Hiburan Malam ferrari siang menjadi malam,malam menjadi siang,merasa kesal dengan pemberitaan negatip yang dimuat di media lassernewstoday com.milik marsal,akibar sering di beritakan usahanya ,selain sisi marsal sebagai wartawan media online.
Memberitakan dugaan peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam di ferrari usaha gito.gito melalui yudi sudah memberi tawaran kepada marsal menjadi Rp 2.500.000 perbulan ,tetapi gagal karna marsal memintah Rp 12 juta setiap bulan dengan rincian setiap hari nya 2 butir pil yang di rupiah kan Rp 200 ribu perbutirnya
Sudjito semangkin kesal dan memerintah kan agar marsal di bunuh ataw di bedil ,yudi menjelas kan kalaw tidak ada yang mau membunuh marsal dan gito memerintahkan yudi untuk menghubungi awaluddin membunuh dengan imbalan Rp 30 juta
Marsal dibunuh pada hari sabtu 19-juni-2021 dinagori karang anyar sekitar 300 dari kediaman korban,untuk mengabuli aksi itu,barang bukti handphone di buang untuk di kubur bersamaan dengan senjata api di pemakaman ayah yudi fernando pangaribuan di gang tenang siantar martoba
Majelis hakim yang di pimpin vera yetti mangdalena didampingi hakim anggota mince ginting dan aries ginting menjadwal persidangan lanjutan pada kami 13 januari 2022 mendatang
Mendengar adanya tuntutan tersebut,bonia,istri almarhum marsal yang datang mengikuti persidangan berpendapat tuntutan tersebut sudah maksimal
Meski tak bisa nyawa di bayar nyawa ,tapi menurut saya setidaknya memenuhi rasa keadilan tegasnya saat diwawancarai wartawan usai persidangan.
{ Ahmad Yunus }
Pembaca :
Tidak ada komentar:
Write komentar