JAMBI - Tim gabungan Humas Komnas Lp kpk pusat, Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan saat melewati SPBU Niaso Lintas Jambi Sabak Ada temuan mobil tengki model baru sedang mengisi BBM dari atas corong SPBU untuk membeli BBM subsidi
Kami dari tim akan Mendesak Kapolda jambi bisa bertindak secara hukum dan menyegel SPBU yang suka band
Dijelaskan juga, larangan itu mengacu pada tiga ha
Pertama, Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Kedua, sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak. Ketiga, keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan
"Apabila terjadi pelanggaran pelayanan Pertalite, akan dilakukan pembinaan/sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,"
REPORTER : ZULHAKIM
Pembaca :
Tidak ada komentar:
Write komentar