PESISIR SELATAN - Pada hari selasa 24 mei 2022 Tim gabungan tiga LSM berkunjung ke lokasi AMP Asphalt Mixing plant di silaut yang beraktivitas membuat pencapur Asphalt di jalan lintas Padang bengkulu
Dalam invetigasi ini Tim gabunga ada temuan yang sangat berharga untuk negara bahwa perusahaan AMP di silaut sudah tidak lagi menghargai nilai nalai para pejuang Repoblik indonesia.
Karena AMP Silaut memasang bendera merah putih compang camping, kalau di nialai harganya tidak seberapa.
Dalam kesempatan ini Kepala Divisi Humas Komnas Lp KPK RI zulhakim mengencam keras perusahaan yang nolai miliaran kok bisa mengabaikan lambang negara Repoblik indonesia.
Kami akan tindak lanjuti ke Ranah hukum sesuai dengan UU RI No 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Lambang negara dan Lagu kebangsaan, Pasal 24 huruf C yang berbunyi,dengan sengaja atau tidak sengaja mengibarkan bendera merah putih yang sudah robek rusak ,luntur,kusam. Dimana yang melanggar UU tersebut akan Di pidana penjara 1 tahun dan denda 100 juta.
Tim gabungan juga sudah sepakat akan bersurat ke Polda sumbar terkait pasal ini. dan akan mengklarifikasi perusahaan tekait legal nya dalam temuan tim juaga memntau di sekitar lokasi penuh debu kami akan tetap memburu semua perusahaan yang melanggal UU 1945 atau perusahaan illegal tutup kadiv Humas lp kpk RI pada awak media
Reporter : Junaidi
Pembaca :
Tidak ada komentar:
Write komentar