TULANG BAWANG BARAT - jum'at 24 juni 2022 penilaian tentang kepalo tiyuh jaya murni kecamatan Gunung agung kabupaten tulang bawang barat kebal hukum bukan tidak beralasan pasalnya di tiyuh jaya murni banyak sekali kejanggalan dalam pengelolaan dana desa contoh misalnya dalam anggaran tahun 2021, sebagai berikut,
Anggaran Dana Desa Tahun 2021 Rp 1,048,650,000 info Penyaluran Tahap satu sebesar Rp 612,990,000
Nama anggaran Realisasi pelaksanaan pembangunan desa Rp 5,000,000
Rehabilitasi/Peningkatan jalan desa Rp 76,934,000
Rehabilitasi/Peningkatan santai Rp 13,010,500
Posyandu Rp 3,200,000
Pemeliharaan air bersih
Rp 28,926,000
Rehab sarana prasarana jalan Rp 54,480,000
Pemeliharaan polindes PKD Rp 3,330,000
Pemeliharaan jalan desa Rp 24,925,000
Pembangunan sumur bor Rp 109,365,500
Penyelenggaraan desa siaga Rp 14,180,844
Pembangunan pos ronda Rp 6,300,000
Pelatihan/penyuluhan bidang hukum Rp 5,000,000
Pembinaan PKK Rp 2,146,000 dan masih banyak yang lainya.
Berdasarkan undang-undang dan peraturan baik peraturan presiden ataupun peraturan Menteri banyak yang dilanggar, misal undang-undang nomor 08 tahun 2014 tentang keterbukaan informasi publik(KIP) dalam pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto undang-undang nomor 20 tahun 2001 bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau golongan Atau orang lain dengan penyalah gunaan jabatan dan wewenang yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara dapat di penjara seumur hidup atau denda paling sedikit 50 000 000 00 atau paling banyak 1000 000 000 paling sedikit lima puluh juta dan paling banyak satu miliar.
Lebih lanjut didalam pasal 3 undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) dan pasal 17 dan 18 undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintah meliputi larangan melampaui wewenang mencampur adukan wewenang dan bertindak sewenang-wenangnya.
Hal ini tidak membuat kepala tiyuh takut akan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia, bahkan presiden Republik Indonesia Ir H joko widodo berpesan agar seluruh masyarakat turut mengawasi penggunaan dana desa agar tidak terjadi penyimpangan namun mengapa penyimpangan itu masih terjadi.
Seperti saat ini sedang berjalan pengerjaan proyek program percepatan Peningkatan tata guna air (P3-TGAI) Yang ada di tiyuh jaya murni. Dikerjakan dihalaman rumah kepala tiyuh padahal jauh dari titik Irigasi yang akan di bangun, kemudian dana Rp 136 juta diminta dari ketua dan bendahara P3-TGAI, jadi pada saat ini ketua maupun bendahara tidak memegang anggaran tersebut ini penjelasan dari ketua dan bendahara P3-TGAI yang konon sang bendahara P3-TGAI adalah masih saudara kepalo tiyuh
REPORTER : FERI
Pembaca :
Tidak ada komentar:
Write komentar