Kebal Hukum, Kades Kunduran Tantang UU Pokok PERS Nomor : 40 Tahun 1999
Kabar-Investigasi.com, Empat Lawang SumSel - Kepala desa, Desa Kunduran (DEDI) Kebal Hukum tantang UU Pokok PERS Nomor : 40 Tahun 1999. Saat awak media hendak Konfirmasi kebenaran Pagu Anggaran (Desa Kunduran) pada tahun 2023 yang di Duga Korupsi. Sabtu 14/09/2024.
Dedi Kepala Desa (Kunduran) kecamatan Ulumusi kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan tantang undang - undang pokok Pers Nomor : 40 Tahun 1999 salasatu awak Media kabar- Investigasi.com Biro Empat Lawang.
Saroni Menyampaikan," Harapan kepada Aparat Penegak Hukum Kabupaten Empat Lawang untuk menindak lanjuti," dengan tegas Kepala desa Desa Kunduran.
Atas dugaan pemberitaan yang di Tayangkan media Kabar- Investigasi.com pada, 11 September 2024 ( Dugaan Korupsi Pagu Angaran Dana Desa tahun 2023 Senilai Rp. 20.700.000,-).
Dan mengharapkan Kembali kepada seluruh Insan PERS seluruh ikatan wartawan di Indonesia agar, Membantu Pemberitaan Dugaan yang di lakukan Kepala Desa Kunduran (Dedi) untuk di tindaklanjuti Aparat Penegak Hukum (APH) Atau Lembaga lainya.
Diduga Kebal Hukum dan Tantang UU Pokok PERS Nomor : 40 Tahun 1999. ( Memblokir via WhatsApp )
Untuk berita ke-2 dan ke-3 (tiga) di tayangkan via WhatsApp Kepala Desa, Desa Kunduran masih coklit satu yang berakti pesan belum di buka atau di baca atau diduga sudah memblok nomor wa sehingga kepala desa kunduran bebas dari komfirmasih awak media.
Pewarta : saroni
Posting Komentar
Terima kasih sudah memberikan komentar artikel dari kabar-investigasi.com.