KAKI Minta KPK Periksa Harta Kekayaan Sejumlah Pejabat di Provinsi Jawa Timur
Kabar-Investigasi.com, JAKARTA - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat dengan LHKPN adalah laporan dalam bentuk dokumen, termasuk namun tidak terbatas pada dokumen elektronik tentang uraian dan rincian informasi mengenai Harta Kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan data lainnya atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Harta Kekayaan adalah harta benda berupa benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, termasuk hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang dimiliki oleh Penyelenggara Negara beserta Istri/Suami dan Anak Tanggungan Penyelenggara Negara, baik atas nama Penyelenggara Negara, Istri/Suami, Anak Tanggungan atau pihak lain, yang diperoleh sebelum dan selama Penyelenggara Negara memangku jabatannya.
Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Sejumlah harta kekayaan pejabat diwilayah Jawa timur sebagai bentuk kepedulian KPK terhadap keuangan negara republik Indonesia," pintanya, Ahad (18/12/2022).
Adapun Sejumlah pajabat yang perlu diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi diantaranya sebagai berikut :
1. Gubernur Jawa Timur
2. Wakil Gubernur
3. Sekdaprov Jawa Timur
4. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Jawa Timur
5. Bupati
6Wakil Bupati
7.Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
8.Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
9.Pejabat administrator;
10.Jabatan Fungsional Auditor
11.Jabatan Fungsional Pengawas 12.Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah;
13.Pengelola Unit Layanan Pengadaan; dan
Pejabat yang mengeluarkan perizinan.
LANDASAN HUKUM
•Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
•Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
•Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
•Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
•Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, Dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020.
Penulis : SUSANTO
Posting Komentar
Terima kasih sudah memberikan komentar artikel dari kabar-investigasi.com.