JPU Tidak Hadirkan Terdakwa Sidang Penganiayaan Warga Mijen Semarang
Kabar-Investigasi.com, Semarang-Sidang penganiayaan Kukuh Panggayuh Utomo warga Mijen Semarang oleh oknum anggota Ojol di Pengadipan Negeri Kota Semarang, Jaksa Penuntut Umum tidak bisa hadirkan terdakwa. Selasa, 28/2/2023.
Astrid Jovanka juru bicara Asosiasi Driver Online (ADO) Jawa Tengah menyatakan kekecewaannya. Karena sidang berjalan hanya dihadiri oleh kuasa hukum terdakwa Sugiyono, SE. SH. MH sekaligus sebagai Direktur Sugiyono Crisis Center.
Sidang kali ini agendanya pembacaan tanggapan keberatan dari kuasa hukum terdakwa berlangsung aman, meskipun dihadiri oleh ratusan simpatisan anggota Ojol sebagai bentuk solidaritas.
Meskipun begitu, kuasa hukum terdakwa sempat akan Walkout, karena Jaksa Penuntut Umum tidak bisa hadirkan kliennya. Tetapi karena menghargai acara hukum di pengadilan tetap melanjutkan sidang.
Usai sidang, Astrid Jovanka atau dikenal akrab Juminten mengatakan,"Kami menyatakan kekecewaan terhadap Jaksa Penuntut Umum, karena tidak menghadirkan terdakwa di depan Majelis Hakim. Karena sidang dilaksanakan secara online,"katanya.
"Harapan kami, sidang selanjutnya dilakukan secara offline dan Jaksa Penuntut Umum hadirkan terdakwa. Karena sidang online banyak terkendala signal,"ujar Astrid.
"Pokoknya kami bersama teman-teman dari anggota Ojol berkomitmen, akan mengawal terus jalannya persidangan sampai selesai,"tegas Astrid mengakhiri. (Aris/Asep)
Posting Komentar
Terima kasih sudah memberikan komentar artikel dari kabar-investigasi.com.