News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

BTPN Kota Pekalongan Meraup Ratusan Juta dari Nasabah dan Kembali Curangi Nasabah Sudah Lansia

BTPN Kota Pekalongan Meraup Ratusan Juta dari Nasabah dan Kembali Curangi Nasabah Sudah Lansia


Kabar-Investigasi.com
, Pekalongan-Seorang lansia pensiunan bernama IMAM RIS ABADI (73 tahun) asal Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah menggugat bank BTPN Kota Pekalongan karena melakukan pelunasan ditolak.  

Masalah berawal, Imam mengajukan pelunasan Kredit Pensiun (Kresun) tanggal 07  Oktober 2022, namun oleh bank BTPN Cabang Kota Pekalongan baru memberikan konfirmasi pada bulan Desember 2022. Jika pengajuan pelunasan kredit disetujui dengan ketentuan IMAM harus membayar  denda 5 % dan 3 kali angsuran. Padahal ketentuan denda 3 kali angsuran tidak ada dalam penjanjian Kredit Nomor: KPN-037914112022.

Akibat tindakan bank BTPN Kota Pekalongan Imam mengalami kerugian baik materiil maupun immaetriil. Imam harus mengeluarkan biaya untuk berkali-kali mendatangani bank BTPN Kota Pekalongan agar hutangnya dapat dilunasi. Selain itu Jaminan SK Pensiun yang ditahan Bank juga tidak dapat digunakan oleh Imam untuk mencari peluang pembiayan terhadap istrinya yang saat itu sakit parah dan akhirnya meninggal dunia.

Melalui Kuasa Hukumnya, Imam Ris mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekalongan tanggal 26 Januari 2023 sebagaimana Nomor perkara Nomor 3/Pdt.G/2023/PN.Pkl. 

"Hari ini, 1/2/2023, dilaksanakan sidang mediasi yang kedua dan dinyatakan gagal mencapai kesepakatan. Dalam Mediasi tersebut BTPN Kota Pekalongan diwakili oleh BTPN Wilayah Semarang tidak memiliki itikad baik untuk memberikan ganti rugi yang telah diderita oleh Imam akibat perbuatan BTPN tersebut. Padahal jika dihutung sejak 2014 hingga saat ini BTPN Kota Pekalongan telah meraup keuntungan sebesar Rp. 141.547.000,-,"kata Dian Puspitasari Kuasa Hukum Imam.

"Posisi Perjanjian Kredit Berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia No.03/1093/UPK/KPD tanggal 29 Desember 1970 yang ditujukan kepada segenap Bank Devisa saat itu, pemberian kredit diinstruksikan harus dibuat dengan surat perjanjian kredit. Fungsi Perjanjian Kredit sendiri menurut Ch, Gatot Wardoyo a. berfungsi sebagai perjanjian pokok. b. sebagai alat bukti mengenai batasan batasan hak dan kewajiban diantara kreditor dan debitor. c. berfungsi sebagai alat untuk melakukan monitoring kredit,"jelas Dian.

"Tindakan Bank BTPN cabang Kota Pekalongan yang memberikan denda 3 ( tiga) kali angsuran diluar perjanjian kredit yang ditandatangani nasabah merupakan pelanggaran terhadap Pasal 4 huruf (a) dan (g) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tidak hanya itu bank BTPN  cabang Kota Pekalongan juga telah melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/Pojk.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan Pasal 4 dan 17 dan 28,"ujar Dian Kembali.

Lanjut Dian, "Tidak hanya itu, Imam juga akan melaporkan bank BTPN Kota Pekalongan ke Polisi atas tindakan telah memanipulasi surat/dokumen yang menyatakan batal melanjutkan proses pelunasan pinjaman, (2) memutuskan untuk mencabut pengaduan yang disampaikan kepada OJK, (3) serta Bank BTPN menyatakan pengaduan yang diajukan oleh Imam telah selesai karena telah ditindaklanjuti. Padahal Imam tidak pernah melakukan tindakan tersebut".

"Tindakan Bank BTPN Cabang Kota Pekalongan yang terstruktur dan merugikan Konsumen merupakan tindak Pidana yang dilakukan oleh Korporasi. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi menyatakan “Pasal 3 Tindak pidana oleh Korporasi meruMbahan tindak pidana yang dilakukan oleh orang berdasarkan hubungan kerja, atau berdasarkan hubungan lain, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang bertindak untuk dan atas nama Korporasi di dalam maupun di luar Lingkungan Korporasi,”Dian mengakhiri.

Bahwa pelunasan kredit sebelum jatuh tempo terlebih itu diatur dalam Perjanjian Kredit meruMbahan hak asasi manusia yang dijamin oleh undang-undang. Setiap Pelaku usaha keuangan tidak boleh menghalangi, mempersulit dan berbuat semena-mena kepada nasabah terlebih hanya demi mendapatkan keuntungan semata. (Sus)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar

Terima kasih sudah memberikan komentar artikel dari kabar-investigasi.com.