News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dirugikan Bank BTPN Kota Pekalongan, Imam Ris 73 Tahun Lapor Ke OJK Semarang

Dirugikan Bank BTPN Kota Pekalongan, Imam Ris 73 Tahun Lapor Ke OJK Semarang


Kabar-Investigasi.com
, Pekalongan-Akhirnya, Imam Ris, lansia 73 tahun asal Batang Jawa Tengah, didampingi kuasa hukum Dian Puspitasari, SH dan Kahar Muamalsyah, SH. MH. melaporkan Bank BTPN Kota Pekalongan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu, 8/3/2023.

Imam Ris melaporkan Bank BTPN Cabang Pekalongan ke Otoritas Jasa Keuangan Semarang, karena telah melakukan kecurangan dengan memanipulasi keterangannya dan pencabutan pengaduan ke OJK Semarang dan pelunasan kredit, saat Bank BTPN berkunjung kerumahnya.

"Laporan saya ke OJK Semarang kali ini, karena Bank BTPN Pekalongan sudah memberikan sanksi denda 3 kali angsuran yang tidak ada dalam perjanjian kredit dan memanipulasi keterangan saya kepada OJK Semarang, katanya saya mencabut pengaduan ke OJK dan pelunasan saya batalkan,"kata Imam Ris.

Akibat tindakan BTPN Cabang Pekalongan Imam mengalami kerugian baik materiil maupun immaetrii. Mbah Imam harus mengeluarkan biaya untuk berkali-kali mendatangani bank BTPN Kota Pekalongan agar hutangnya dapat dilunasi.

Memberikan denda 3 ( tiga) kali angsuran diluar perjanjian kredit yang ditandatangani nasabah merupakan pelanggaran terhadap Pasal 4 huruf (a) dan (g) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tidak hanya itu bank BTPN cabang Kota Pekalongan juga telah melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/Pojk.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan Pasal 4 dan 17 dan 28.

Imam berharap, OJK Semarang memberikan sanksi tegas kepada BTPN Kota Pekalongan yang telah memberikan denda dan memanipulasi keteragannya. Agar tidak ada lagi nasabah yang dirugikan. Apalagi pemberian denda 3 kali angsuran ini bertujuan agar nasabah mencabut pelunasan.

Dian Puspitasari, SH selaku kuasa hukum Imam mengatakan,"Pelunasan kredit sebelum jatuh tempo, terlebih itu diatur dalam Perjanjian Kredit merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh undang-undang. Setiap Pelaku usaha keuangan tidak boleh menghalangi, mempersulit dan berbuat semena-mena kepada nasabah hanya demi mendapatkan keuntungan semata,"katanya. (Aris)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar

Terima kasih sudah memberikan komentar artikel dari kabar-investigasi.com.