JPU Tidak Hadirkan Terdakwa, Kuasa Hukum Pelaku Penganiayaan Sempat Mau Walkout
Kabar-Investigasi.com, Semarang - Dalam jumpa pers di Kantor Hukum Sugiyono SE SH MH dan Rekan, keterangan terkait jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Kota Semarang, 28/2/2023, agenda pembacaan tanggapan Jaksa penuntut umum disidang sebelumnya.
Dalam persidangan sempat terjadi ketegangan antar JPU dan kuasa hukum terdakwa Sugiyono, SE SH. MH dan Rekan terkait permohonan yang sesuai dengan edaran kemenkumham diberlakukannya sidang offline dengan menghadirkan terdakwa, akan tetapi jaksa penuntut umum tidak dapat menghadirkan dengan alasan teknis.
Sugiyono, SE. SH. MH. angkat bicara,"Kami awalnya akan walk out, namun dikarenakan kami masih menghargai majelis hakim yang memimpin jalannya sidang serta telah memerintahkan JPU untuk menghadirkan klien kami sebagai dipersidangan selanjutnya, maka kami pun mengikuti jalannya sidang meski tetap kami kecewa,"katanya.
"Menurut kronologi, klien kami itu awalnya adalah korban, akan tetapi pada saat klien kami bersama rekannya mendatangi korban Kukuh Panggayuh Utomo untuk klarifikasi dan mengajak menyelesaikan permasalahan pasca buntut insiden. Klien kami dipukul oleh Kukuh Panggayuh Utomo di SPBU Mijen, setelah terlibat adu mulut, korban saat itu tidak terima saat ditegur waktu mengisi BBM menurut para saksi di SPBU. Korban ini mencoba mengulur-ulur waktu, sehingga klien kami dan pengendara lainnya yang mengantri saat itu merasa tidak nyaman dan terganggu hingga mengakibatkan antrian panjang akibat ulah korban,"ungkap Sugiyono.
"Setelah ditegur oleh klien kami, justru korban malah memukul dan klien kami pun tidak melawan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pedurungan", tutur Sugiyono.
"Setelah melaporkan kejadian tersebut, secara spontanitas dan solidaritas yang tinggi, besok harinya para pengemudi Ojol berdatangan dan mencoba mendatangi lokasi dimana korban Kukuh Panggayuh Utomo berada, setelah diketemukan dengan harapan agar korban Kukuh ini mau mengakui perbuatannya dan sama-sama menyelesaikan secara kekeluargaan di kantor Polisi, justru klien kami dan rekannya mendapatkan perlawanan dari korban dengan menyabetkan senjata tajam hingga mengenai tangan salah satu klien kami,"ungkap Sugiyono kembali.
"Spontanitas rekan pengemudi Ojol lainnya yang berada di lokasi kejadian bersama masyarakat sekitar melakukan perlawanan terhadap korban dan rekannya dikarenakan korban menggunakan senjata tajam. Korban tidak meninggal ditempat kejadian, sempat dibawa ke kantor polisi. Korban meninggal dihari besoknya setelah klien kamipun dengan sukarela menyerahkan diri setelah insiden tersebut,"jelas Sugiyono.
" Saat di PN Semarang, rekan-rekan Ojol selalu dengan tertib, sopan, aman datang menghadiri persidangan guna memberikan support kepada klien kami, karena sidang terbuka untuk umum,"imbuh Sugiyono.
Herdi, SH. menambahkan,"Kami merasa kecewa atas kinerja JPU, baik secara lisan dan tulisan surat edaran kemenkumham yang kami berikan pada saat persidangan sebelumnya. Kami mengajukan sidang offline menghadirkan terdakwa, menurut kami sidang online itu banyak terjendala gangguan teknis, seperti putusnya sambungan telepon dan lainnya,"tambahnya.
Lain halnya dengan Mustofa SH, " Kami bersama senior kami pak Sugiyono dan juga mas Herdi, jika dipersidangan berikutnya, Selasa, 7/3/2023, akan walk out apabila JPU tidak menepati janjinya menghadirkan klien kami. Karena akan memberikan semangat untuk klien kami atas dukungan dan support dari rekan-rekan Ojol yang selalu hadir dalam persidangan,"terangnya.
Mengakhiri wawancara, Sugiyono, SE. SH. MH. memberikan support kepada para pengemudi Ojol yang selalu hadir dalam persidangan, untuk terus semangat mendukung rekannya dengan salam "Pantang Padam". (Asep/Aris)
Posting Komentar
Terima kasih sudah memberikan komentar artikel dari kabar-investigasi.com.