News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Krisis Kepercayaan Terhadap PDAM Tirta Keumuneng Dinilai Tak Punya Standar Pelayanan Minimal

Krisis Kepercayaan Terhadap PDAM Tirta Keumuneng Dinilai Tak Punya Standar Pelayanan Minimal


Kabar-Investigasi.com
, BANDA ACEH - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Keumuneng Langsa dinilai tak punya Standar Pelayanan Minimal (SPM). 

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin saat dimintai tanggapannya terkait krisis kepercayaan publik terhadap PDAM Tirta Keumuneng Langsa. Sabtu (11/03/2023) mengatakan, kebijakan Presiden Jokowi terkait reformasi pelayanan di sektor BUMN dan BUMD berdampak positif di Aceh, yaitu PDAM Tirta Keumuneng Langsa. Pelayanan Tirta Keumuneng yang semakin hari semakin mengecewakan dilihat dari banyaknya keluhan pelanggan yang tidak diselesaikan. 

Bahkan, lanjutnya, pelanggan seringkali mendapat intimidasi. Pelayanan yang diberikan terkesan tidak ramah dan merugikan pelanggan, bahkan sikap arogansi dari frontliner PDAM Tirta Keumunieng kerap dipertontonkan.

"Petinggi Tirta Keumuneng, saya menyebutnya, Tirta Keumuneng saja tidak pakai PDAM karena yang mengalir ke pelanggan bukan “air minum” atau “air bersih”, tetapi air keruh dan berlumpur yang keseringan mati dan hanya mengeluarkan angin saja. Petinggi Tirta Keumuneng menganggap keluhan pelanggan hanya celotehan yang tidak perlu direspon, karena perusahaan ini tidak memiliki SPM yang diketahui pelanggan. Sehingga ketika kualitas, kuantitas, kontinuitas air yang buruk dikeluhkan pelanggan, maka tidak ada satu regulasi pun mewajibkan Tirta Keumuneng memberikan ganti rugi atau kompensasi bagi pelanggan," urai Safaruddin melalui sambungan seluler. 

Dirinya berpendapat, seharusnya PDAM Tirta Keumuneng sebagai perusahaan pelayanan publik berkewajiban membuat peraturan SPM berbentuk Qanun atau peraturan lain sejenis. Tanpa adanya SPM, pelayanan PDAM Tirta Keumuneng dinilai semakin buruk dan pelanggan selalu dalam posisi dirugikan. Maka, alasan apapun yang disampaikan PDAM Tirta Keumuneng, apakah pembangunan IPA atau kenaikan tarif adalah omong kosong belaka untuk melayani pelanggan.

Idealnya, kata Safaruddin, penyertaan modal, penghapusan utang, pembayaran online dan pengembangan IPA berbanding lurus dengan peningkatan mutu pelayanan menjadi lebih baik. Tetapi, trend pengaduan pelanggan terkait buruknya pelayanan PDAM Tirta Keumuneng justru meningkat dari tahun ke tahun. Keluhan air keruh/berlumpur, aliran macet, tagihan tinggi, laporan pipa bocor, masih mendominasi sejak kenaikan tarif. Jadi, patut diduga kebijakan yang dilakukan bukan untuk pelayanan pelanggan, tetapi untuk menuntupi biaya belanja direksi dan pegawai yang membengkak.

Dirinya menyarankan PDAM Tirta Keumuneng tentu dapat berguru kepada BUMN atau PDAM terbaik di Jawa dan Bali terkait SPM dalam memperlakukan pelanggannya. Pelanggan sebagai urat nadi PDAM harus mendapat pelayanan prima bukan malah mendapat intimidasi dan mengharap belas kasihan. Konsumen harus mendapatkan kompensasi pengurangan tagihan ketika Tirta Keumuneng gagal memenuhi mutu pelayanan.

"Untuk melindunggi konsumen, dibutuhkan suatu landasan hukum sehingga hak-haknya dapat dilindungi dan tidak diabaikan oleh pelaku usaha. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) merupakan landasan hukum bagi penyelenggaraan perlindungan konsumen di Indonesia," tuturnya.

Menyikapi persolan PDAM, ketua DPRK Langsa Maimul Mahdi kepada wartawan mengatakan, terkait keresahan masyarakat terhadap buruknya pelayanan PDAM menjadi perhatian DPRK. 

"Kita tidak pungkiri kondisi air PDAM terkadang kotor seperti minuman sanger serta banyaknya keluhan pelanggan, jika tuntutan pergantian pucuk pimpinan di PDAM itu membawa perusahaan jauh lebih baik lagi tentu kita akan mendukung," ujarnya. 

Untuk menampung aspirasi masyarakat, kata Maimul Mahdi, DPRK Langsa telah merekomendasikan Komisi III untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) atas PDAM Tirta Keumuneng Langsa. (Red)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar

Terima kasih sudah memberikan komentar artikel dari kabar-investigasi.com.