News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pelaporan Penerimaan, Penyaluran Zakat dan Infaq 2022 Baitul Mal Langsa

Pelaporan Penerimaan, Penyaluran Zakat dan Infaq 2022 Baitul Mal Langsa


Kabar-Investigasi.com
. LANGSA - Baitul Mal kota Langsa menggelar kegiatan pertanggungjawaban  Penerimaan, penyaluran zakat dan infak tahun 2022  di Aula BPKD Kota Langsa, Kamis, (16/3/2023).

Dalam sambutannya, Pj. Walikota Langsa Ir.Said Mahdum Majid memberikan apresiasi dengan berterimakasih kepada panitia penyelenggara.

"Saya yakin acara tahunan Baitul Mal Kota Langsa ini akan semakin mengokohkan dan menjaga kepercayaan umat terhadap lembaga keuangan umat. Kesempatan ini kiranya dapat dimanfaatkan oleh para donatur dan stakeholder Baitul Mal Kota Langsa lainnya untuk menguji transparansi dan akuntabilitas kinerja lembaga ini selama periode setahun ini," ungkap Said Mahdum.

Dikatakan, zakat bukanlah semata-mata domain civil society atau gerakan sosial kemasyarakatan tapi sesungguhnya domain negara/pemerintah lebih melekat pada tataran implimentatifnya sebagaimana yang telah Allah perintahkan  dalam firman-Nya: “Ambilah zakat dari harta mereka” (QS At-Taubah: 103). 

Perintah dalam ayat tersebut ditujukan kepada Nabi Muhammad SAW dalam kapasitas Beliau sebagai Pemimpin Umat/Kepala Negara. Maka selanjutnya peran tersebut dalam sejarah Islam diteruskan oleh para Khalifah sepeninggal Beliau serta para pemimpin umat Islam setelah itu.

"Peran negara untuk mengumpulkan zakat menjadi mutlak, karena di dalam Al Quran ada kata perintah “ambillah” yang berdasarkan sebuah kaedah Ushul Fiqh asal pada sebuah perintah itu adalah untuk menunjukkan hukum wajib, di mana terdapat makna paksaan didalamnya," ujar Said lagi.

Oleh sebab itu kata Said, diperlukan suatu institusi Negara yang mendapatkan mandat dari Negara yakni seperti Baitul Mal yang memiliki otoritas memaksa dalam upaya untuk merencanakan, mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat.

Sebagaimana yang telah di contohkan dan di praktekkan pada zaman Rasulullah SAW dan para Khalifah. Tujuan pemungutan zakat dilakukan oleh Pemerintah adalah agar para pemberi zakat tidak merasa bahwa yang dikeluarkan itu sebagai kebaikan hati tapi sebuah kewajiban sebagaimana kewajiban shalat dan ibadah wajib lainnya.

"Sehingga para fakir miskin dan mustahiq lainnya tidak merasa berhutang budi kepada orang kaya," paparnya.

Said juga menyebutkan beberapa keuntungan apabila zakat dipungut oleh Pemerintah. Diantaranya yang pertama, para muzakki lebih disiplin dalam menunaikan kewajibannya dan fakir miskin lebih terjamin haknya.

Selanjutnya yang kedua ungkap Said, perasaan fakir miskin lebih dapat terjaga, tidak merasa seperti orang yang meminta-minta.

Ketiga, program pemberdayaan akan lebih efisien dan efektif jika dana zakat dihimpun dan dikelola oleh sebuah institusi resmi jika dibandingkan dengan pengelolaan secara sendiri-sendiri.

Keempat, pembagian zakat akan menjadi lebih merata, tertib, dan tidak tumpang tindih. Kelima, zakat yang diperuntukkan bagi kepentingan umum seperti sabilillah misalnya dapat disalurkan dengan baik karena pemerintah lebih mengetahui sasaran pemanfaatannya.

"Kita patut bersyukur karena dengan kekhususan yang dimiliki Aceh yaitu Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dalam pasal 191 telah menegaskan kembali eksistensi institusi Baitul Mal di bumi bersyariat Aceh yang kita cintai ini," kata Said lagi.

Dalam rangka optimalisasi pengelolaan zakat dan peran Baitul Mal Kota Langsa, Pemerintah Kota Langsa telah memberlakukan beberapa regulasi yang terkait dengan Baitul Mal. 

Beberapa peraturan tersebut di antaranya adalah Qanun Kota Langsa Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Lembaga Keistimewaan Kota Langsa, serta Peraturan Walikota Langsa Nomor 81 tentang Pengelolaan Zakat beserta surat edarannya.

"Saya yakin dengan dukungan regulasi dan kebijakan yang diambil, kita akan dapat mewujudkan kembali peran strategis zakat dan harta agama lainnya sebagai pondasi ekonomi dan kesejahteraan umat," kata Said.

Said juga mengatakan, keberadaan Baitul Mal sebagai institusi keuangan non-profit dan berorientasi pada kesejahteraan sosial, harus dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dengan menggulirkan program-program pemberdayaan ekonomi rakyat secara lebih terarah berdasarkan prinsip-prinsip Hukum Islam.

"Oleh karena itu, sangatlah penting fokus pemberdayaan harta umat yang terhimpun melalui Baitul Mal Kota Langsa dititik beratkan pada program-program ekonomi produktif kerakyatan, program-program semacam inilah yang sekarang diperlukan oleh rakyat," tutup Said.

Pada kesempatan itu, para undangan yang hadir. Diantaranya Kapolres Langsa, Dandim 0104/Aceh Timur; Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Ketua Pengadilan Negeri Langsa, Ketua Mahkamah Syari’ah Langsa,  Ketua MPU, MPD, dan MAA Kota Langsa, Kepala Baitul Mal, Dewan Pengawas Baitul Mal dan Kepala Sekretariat Baitul Mal Kota Langsa, Para Kepala OPD di wilayah Pemerintah Kota Langsa, Para Pimpinan Instansi Vertikal dan BUMN/BUMD; Para Muzakki dan Munfiq Kota Langsa, Para Abu-abu, Tengku-tengku; dan tamu dan undangan lainnya." Reporter : Rusdi Hanafiah.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar

Terima kasih sudah memberikan komentar artikel dari kabar-investigasi.com.