News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pemkab Pati Harus Tegas Beri Sanksi Perusahaan yang Tidak Pedulikan Lingkungan

Pemkab Pati Harus Tegas Beri Sanksi Perusahaan yang Tidak Pedulikan Lingkungan


Kabar-Investigasi.com
, PATI-Akhir-akhir ini warga Desa Wangunrejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, khususnya warga Perumahan Taman Mutiara Persada keluhkan jalan poros Wangunrejo - Sukobubuk rusak parah akibatnya keluar masuk kendaraan truck PT. Tri Jaya Tissue.

Lilik Salamun mengaku Konsultan Lingkungan angkat bicara menyoroti pemanfaat jalan tersebut yang di klaim sebagai tanah milik Perhutani.

Menurut Lilik Salamun, Perusahaan tidak bisa pengabaikan lingkungan. Karena investor masuk di Pati tujuannya menyejahterakan rakyat. Kalau menyengsarakan rakyat apa gunanya.

Jadi, perusahaan harus memiliki andil besar dalam memperhatikan lingkungan. Termasuk memperhatikan kerusakan jalan yang dimanfaatkan. Jangan lepas tangan dengan dalih sudah merasa sewa kepada Perhutani.

Sedangkan, Perhutani sendiri memiliki sertifikat hak pakai  nomor 580 B 8244979 tanggal 05-08-1988 mulai dari DK 1 sampai dengan DK 21.

Merujuk Peraturan Pemerintah RI nomor 40 tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Hak Pakai atas Tanah merujuk pasal 45  berbunyi Jangka sertifikat hak pakai atas tanah negara dan tanah hak pengelolaan adalah maksimal 25 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 20 tahun. Dikarenakan sertifikat hak pakai Perhutani terbit tahun 1988 maka berakhir pada tahun 2013. Merujuk PP 40 tahun 1996 pasal 45, Perhutani sudah tidak punya kewenangan atas tanah tersebut, jelas Lilik Salamun.

Secara otomatis, status hak tanah akses jalan poros tersebut kembali kepada negara. Dalam hal ini, yang memiliki kewenangan adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Pati, ujar Lilik Salamun.

"Bukannya saya tidak pro investasi, tapi perusahan yang yang masuk di Pati harus ikut andil dalam pembangunan. Tujuannya untuk mensejahterakan rakyat, kalau menyengsarakan rakyat atau tidak memikirkan lingkungan, Pemerintah Daerah harus memberikan sanksi berupa teguran. Kalau masih melanggar ya diberikan sanksi berat,"kata Lilik Salamun.

"Ini jelas, Perhutani sudah tidak memiliki hak atas tanah akses jalan poros tersebut. Menurut Aisyah yang mengaku mewakili perusahan menyewa akses jalan tersebut kepada Perhutani. Akibatnya, jalan rusak tidak diperbaiki dan menyengsarakan rakyat,"imbuh Lilik Salamun.

Lilik Salamun memberikan gambaran solusi untuk memperbaiki poros jalan tersebut. Pemerintah Daerah mengambil alih perbaikan jalan dengan membebankan 50 persen kepada perusahaan dan yang 50 persen bisa diambilkan dari anggaran Bankiu, APBD dan APBdes setempat.

"Kalau terlaksana diperbaiki, tidak akan terjadi gejolak lagi. Rakyat merasa nyaman dan perusahaan juga nyaman,"Lilik Salamun mengakhiri. (Aris)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar

Terima kasih sudah memberikan komentar artikel dari kabar-investigasi.com.