News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polres Sumenep Amankan Dua Tersangka, Hasil Ungkap Kasus 8 TKP Curanmor

Polres Sumenep Amankan Dua Tersangka, Hasil Ungkap Kasus 8 TKP Curanmor


Kabar-Investigasi.com
, SUMENEP – Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, berhasil ungkap pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dirumah kos, dua tersangka berhasil diamankan. Sabtu (18/3/2023)


Diketahui kedua tersangka spesialis Curanmor dirumah kos – kosan yakni berinisial MJ warga Desa Keles Kecamatan Ambunten dan AB juga warga Desa Keles Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep.


Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko., S.H., S.I.K.,M.H melalui Kasi Humas AKP Widiarti S, SH menegaskan bahwa tim Resmob polres Sumenep telah berhasil mengungkap pelaku pencurian dirumah kos – kosan.


"Tersangka melakukan aksinya di Rumah Kos kosan di Desa Babbalan Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep, ” jelas AKP Widi


Menurut AKP Widi, kedua tersangka ditangkap pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekitar pukul 02.00 wib bertempat di Jalan Raya. Desa Kalebbengan Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep, ” terangnya


Lanjut AKP Widi, MJ melakukan pencurian bersama AB sebanyak 8 TKP, ” ucapnya


AKP Widi menegaskan bahwa MJ mengakui sepeda hasil curian tersebut dijual ke saudara berinisial AD ( dalam pengejaran ) sebanyak 8 unit yang dimana transaksi jual beli sepeda motor hasil curian tersebut dilakukan dengan sistem COD (ketemuan) di Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.


Menurut keterangan MJ bahwa AD berasal warga yang beralamat dari Kabupaten Sampang.


Sedangkan barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tangan kedua tersangka yakni 1. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan Nopol M. 4071 XC warna Magenta kombinasi Hitam hasil curian .

2. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy dengan Nopol M

6563 XE Warna Coklat kombinasi Hitam .

3. 1 (satu) buah kunci T yang terbuat dari besi dengan 3 (Tiga) mata kunci.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Kedua tersangka MJ dan AB diamankan di Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut dan yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana. (Sr)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar

Terima kasih sudah memberikan komentar artikel dari kabar-investigasi.com.