News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pj Bupati Pati Serahkan 167 SK P3K Jabatan Fungsional dan Tenaga Kesehatan Farmasi

Pj Bupati Pati Serahkan 167 SK P3K Jabatan Fungsional dan Tenaga Kesehatan Farmasi


Kabar-Investigasi.com
, PATI-Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro, Jumat (28/4), menyerahkan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional (JF) Tenaga Kesehatan formasi tahun 2022 di pendopo Kabupaten Pati. 


Acara ini dihadiri Kepala BKPP, Asisten Administrasi Umum, sejumlah Kepala OPD dan ratusan penerima SK PPPK JF Tenaga Kesehatan. 


Kepala BKPP Moh Saiful Ikmal dalam laporannya mengatakan bahwa jumlah penerima SK PPPK JF Tenaga Kesehatan formasi tahun 2022 yang diserahkan hari ini sebanyak 167 orang dengan rincian golongan VII sebanyak 113, golongan IX sebanyak 23, dan golongan X sebanyak 31 orang. Sedangkan berdasarkan jabatan untuk jenjang ahli pertama sejumlah 55 dan terampil sejumlah 112 orang. 


Sementara itu Penjabat Bupati Pati dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada para penerima SK PPPK JF Tenaga Kesehatan formasi tahun 2022 yang hari ini mendapatkan SK. 


"Kami berharap pelayanan bidang kesehatan terus ditingkatkan. Kita adalah pelayan masyarakat, apapun keluhan masyarakat harus kita dengarkan dan kita layani dengan baik karena masyarakat adalah tuannya kita. Pelayanan kesehatan saya harapkan harus lebih humanis, lebih ramah sehingga masyarakat merasa nyaman dengan pelayanan yang kita berikan", tutur Henggar. 


Ia juga meminta mereka untuk menunjukkan kinerja terbaiknya karena SK sudah diterima. 


"Layani masyarakat dengan baik, layani dengan sepenuh hati. Karena kepuasan kita adalah ketika masyarakat memberikan kesan baik kepada pelayanan yang kita berikan", tambah Pj Bupati. 


Ia pun berharap para penerima SK nantinya juga bisa berkarier dengan lebih bagus dan lebih baik lagi, utamanya dalam menjalankan tugas dan fungsinya. (Red)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar

Terima kasih sudah memberikan komentar artikel dari kabar-investigasi.com.