Sidang Ditunda Senin Depan, Massa Nelayan Keluarga H Utomo Pantang Surut
Kabar-Investigasi.com, PATI-Ratusan Nelayan Juwana Pati, Keluarga H Utomo melakukan aksi demo di Pengadilan Negeri Kelas 1A Pati agenda sidang putusan, massa serukan bebaskan H Utomo. Kamis, 6/4/2023.
Ratusan massa nelayan Juwana keluarga H Utomo berangkat dari titik kumpul di Perusahaan Tri Sumber Djaya, Desa Bajomulyo menggunakan kurang lebih 35 kendaraan Minibus, Pukul, 08.30 Wib menuju Pengadilan Negeri Kelas 1A Pati.
Sampai di Pengadilan Negeri massa berkumpul di halaman depan di komanda Kordinator Lapangan Supriyanto, melakukan orasi dengan teriakan dan yel yel bebaskan H Utomo.
Aksi Massa nelayan Juwana ini, disambut oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pati Ferry Haryanta, S.H dengan memberikan sambutan dihadapan ratusan nelayan menyampaikan, sangat berterima kasih atas kedatangan masyarakat Juwana secara tertib menghadiri sidang putusan perkara H Utomo.
"Terima kasih atas kedatangan warga Juwana di Pengadilan Negeri Pati menghadiri sidang putusan perkara H Utomo, sebagai bentuk solidaritas memberikan suport kepada H Utomo,"kata Ferry Haryanta, S.H.
"Silahkan nanti bisa masuk di dalam ruang sidang, tetapi karena ruangan tempatnya terbatas tidak semua bisa masuk. Saat di dalam sidang berlangsung mohon bisa tenang menjaga ketertiban menghormati jalannya sidang,"jelas Ferry Haryanto.
Setelah menunggu lama jalannya persidangan, sidang putusab perkara H Utomo ditunda senin depan oleh Majelis Hakim.
Pahrur Dalimunthe, Penasehat Hukum H Utomo selesai persidangan di halaman depan Pengadilan Negeri Kelas 1A Pati menyampaikan,"Sidang ditunda Senin depan, 10/4, dengan agenda pembacaan putusan perkara. Kami dari Penaseha Hukum berharap, terdakwa bisa diputus bebas,"katanya singkat.
Meskipun sidang putusan ditunda tidak membuat patah surut massa nelayan Juwana keluarga H Utomo, akan kembali senin depan mengawal jalannya persidangan.
Setelah dikomando korlap untuk kembali ke rumah masing-masing, massa bubar secara tertib. (Aris)
Posting Komentar
Terima kasih sudah memberikan komentar artikel dari kabar-investigasi.com.