News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ketua Lembaga KPK Anggkat Bicara, Diduga Oknum Bidan Praktik Izin Harus Ditindak Tegas

Ketua Lembaga KPK Anggkat Bicara, Diduga Oknum Bidan Praktik Izin Harus Ditindak Tegas


Kabar-Investigasi.com
, Empat Lawang-Diduga rumah tinggal yang dijadikan tempat praktik Bidan  desa atas  nama inisial (Y) di desa muara rungga dan Bidan desa atas nama inisial (M) di desa Kebanjati Kecamatan Paiker belum mengantongi Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) sudah beroperasional  yang beralamat di desa Muara rungga dan desa Kebanjati Kecamatan Paiker  kabupaten Empat Lawang . 


Praktik bidan tanpa SIPB diduga melanggar Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 4 tahun 2019 tentang Kebidanan.


Ketika awak media Jurnal Polisi dan rekan lainnya melakukan cek and ricek ternyata informasi yang dihimpun dari Dinas kesehata benar bahwa bidan yang berinisial  (Y ) dan ( M ) Sudah habis Masa memiliki izin praktek. Dan juga Dinas Kesehatan  mengakui bahwa izin prakteknya Sudah habis masa berlakunya.


”Adminstrasi pengurusan izin belum diurus kembali” katanya. Yang menjadi pertanyaan adalah, kenapa instansi terkait seperti Dinas kesehatan dan UPT Puskesmas lalai dalam melaksanakan pengawasan terhadap oknum bidan yang berpraktik izin bodong ? Ataukah hal yang seperti ini sudah sering terjadi sehingga ada pembiaran?.


Diharapkan kepada dinas terkait dan aparat penegak hukum segera menindak tegas dan memberhentikan praktik terhadap oknum bidan yang melakukan praktik tanpa izin.


Setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang melakukan praktik harus memiliki surat izin praktik, yang biasa dikenal dengan SIP. SIP diterbitkan oleh pemerintah daerah atas rekomendasi dari pejabat kesehatan yang berwenang. SIP untuk dokter, SIPP untuk perawat dan SIPB untuk bidan.


Dasar Hukum SIP, antara lain: Pasal 13 Ayat (1) dan (2) UU Rumah Sakit, Tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran di rumah sakit wajib memiliki surat izin praktik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Tenaga kesehatan tertentu yang bekerja di rumah sakit wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 36 UU Praktik Kedokteran, Setiap dokter dan dokter  yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat izin praktik.


Pasal 19 Ayat (1) UU Keperawatan, Perawat yang menjalankan Praktik Keperawatan wajib memiliki izin.


Pasal 25 UU Kebidanan, Bidan yang akan menjalankan praktik kebidanan wajib memiliki izin praktik.


Ancaman Berpraktik Tanpa Izin Pasal 76 UU Praktik Kedokteran, Setiap dokter atau dokter  yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).


Dalam UU nomor 4 tahun 2019 tentang Kebidanan, pasal 27 ayat b menjelaskan, SIPB tidak berlaku apabila habis masa berlakunya. Pada pasal 28 ayat 1 ditegaskan, Setiap Bidan harus menjalankan Praktik Kebidanan di tempat praktik yang sesuai dengan SIPB dan di ayat 2 ditegaskan, Bidan yang menjalankan Praktik Kebidanan di tempat praktik yang tidak sesuai dengan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan atau pencabutan izin. (Saroni)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar

Terima kasih sudah memberikan komentar artikel dari kabar-investigasi.com.