News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ketua LIN Akan Laporkan Kepsek SDN 02 Ulu Musi Ke APH

Ketua LIN Akan Laporkan Kepsek SDN 02 Ulu Musi Ke APH


Kabar-Investigasi.com
, Empat Lawang Sumsel - Adanya dugaan penyelewengan dana anggaran pada penyalahgunaan Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) T.A 2023 Tahap 1 dan 2 , Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Empat Lawang meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang dan Tipikor Polres Empat Lawang Dan Inspektorat memeriksa, “B” Kepala Sekolah SDN 02 Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang. Pernyataan itu disampaikan, Aprianto Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara, Jum’at (5/4/2024) kepada sejumlah awak media”.


"Dalam waktu dekat, Kami akan melanjutkan dugaan ini Langsung Ke APH,Baik Kejari,Kapolres, dan Inspektorat Empat Lawang Terkait Kepsek SDN 02 Ulu Musi atas dugaan korupsi/ penyelewengan pada penyalahgunaan anggaran dana BOS yang disinyalir untuk kepentingan pribadi Diduga Kuat Tidak Sesuai Dengan Jumlah dan Juknis pengunaan dana Bos,"Ujar Aprianto.


Dari informasi dan data yang di peroleh Tim Investigasi DPC LIN, bahwa dugaan korupsi, diduga mark up dan penyelewengan anggaran dana BOS/tidak sesuai dengan juklak dan Juknis pengunaan anggaran T.A 2023 yang patut untuk dipertanyakan, kuat dugaan terjadinya manipulasi data. Dimana anggaran dana BOS sebesar lebih kurang Rp.54.000.000 untuk Tahap 1 dan Rp 54.000.000 Untuk Tahap 2 tidak tepat sasaran dari jumlah siswa sebanyak 129 orang, diduga mark up anggaran pemeliharaan Rp 16.230.000 untuk tahap 1, diduga mark up Rp 9.100.000 untuk tahap 2.


”Kami Secepatnya akan Resmi layangkan surat aduan kepada Kejaksaan Negeri Empat Lawang dan Tipidkor Polres atas adanya dugaan penyelewengan dana BOS dalam penggunaannya, dan diduga tidak sesuai dengan juklak dan Juknis pengunaan anggaran,"Lanjutnya


Dari surat konfirmasi dan klarifikasi sebelumnya serta surat tembusan yang diberikan, “b” yang menjabat Kepala Sekolah SD Negeri 02 Ulu Musi saat dikonfirmasi atas adanya dugaan tersebut surat kami diabaikan, acuh tak acuh seolah-olah kebal hukum.


Menurut analisis kami Telah Melanggar Permendikbud 76/2014, dan sanksi nya dalam Bab VIII huruf B , Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja).


1. Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu Dana BOS yang terbukti disalahgunakan agar dikembalikan kepada satuan pendidikan atau ke kas daerah provinsi.

2. Penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan Dana BOS.


3. Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota, bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan.


Dasar Hukum:

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 76 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 101 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2014 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Pewarta ; Saroni

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar

Terima kasih sudah memberikan komentar artikel dari kabar-investigasi.com.