Mantan Ketua Pengurus Ponpes Al-Chalimi Kudus Gelapkan Uang dan Aset Yayasan, Dilaporkan Polisi
Kabar-Investigasi.com, Kudus-Mantan Ketua Pondok Pengurus Pesantren Al-Chalimi Kudus Ahmadi gelapkan uang dan aset Yayasan dilaporkan Polisi.
Dalam jumpa pers di Cafe dan Resto "Gang" Jalan Supriyadi Pati, Pengawas Yayasan Poerwadiyono dan Wali Santri Bambang Budianto didampingi Lembaga Bantuan Hukum "AMAN" Pati memberikan keterangannya.
Poerwadiyono menjelaskan, Yayasan Al Chalimi berdiri tahun 2002 tetapi tahun 2006 baru di notariskan. Seiring berjalannya waktu, saudara Ahmadi ditunjuk sebagai Ketua Yayasan sekaligus Ketua Pondon Pesantren Al Chalimi.
Tetapi, selama kepimpinan Ahmadi semua pengurus diganti orang-orangnya tanpa persetujuan pengawas dan pembina Yayasan Al Chalimi. Apalagi Pembina dan pengurus tinggalnya juga diluar daerah Kabupaten Kudus.
Disitulah, Ahmadi mulai tidak ada transparan. Sehingga, terjadi menggunakan dana Yayasan untuk kepentingan pribadi.
"Setelah terkuak menggunakan uang Yayasan Al Chalimi puluhan miliar, melalui LBH AMAN Pati, Ahmadi dilaporkan bersama orang-orangnya yang ikut serta dan mendukung dilaporkan ke Polda Jateng dan Polres Kudus,"katanya.
Ketua LBH AMAN Pati Solikhin, SH dalam keterangan Pers menjelaskan, kejadian ini berawal dari Dewan Pembina Yayasan Al Chalimi yang meminta laporan tahunan kepada Ahmadi dan Istiqomah selaku Ketua dan Wakil Pengurus Yayasan Al Chalimi. Karena selama periode menjabat 2017-2022, Ahmadi tidak pernah memberikan laporan tahunan.
Setelah terdesak, tanggal 12/10/2022, Ahmadi dan istrinya mengundurkan diri sebagai Ketua dan Wakil Pengurus Yayasan sekaligus Ketua dan Wakil Ponpes Al Chalimi. Minggu pagi, 13/10/2022, giliran Ustadz, Ustadzah dan Murrobi di mengundurkan diri bersama-sama, sehingga Ponpes lumpuh dan tidak ada kegiatan belajar mengajar sama sekali, maupun pengawasan ataupun logistik bagi santriawan dan santriwati.
Setelah itu para Ustadz/Ustadzah menghubungi semua wali santri via telephon diminta datang saat itu juga untuk menandatangani surat pernyataan pindah dari Ponpes Al Chalimi ke Ponpes Al Fattah Rodotul Qur'an (Ponpes baru milik Ahmadi dan Istiqomah). Dihari yang sama seluruh aset-aset milik Yayasan Al Chalimi berupa Komputer, mesin cucj, kompor gas, televisi, kipas angin, printer, dispenser, kasur busa, almari, meja belajar diangkut ke Ponpes Al Fattah Rodotul Qur'an.
Kurang lebih 365 santri dari Ponpes Al Chalimi dipindah ke Ponpes Al Fattah Rodotul Qur'an yang belum memiliki izin. Tindakan tersebut melanggar pasal 88 UU Perlindungan Anak, karena tindakan eksploitasi ekonomi dan terancam pidana paling lama 10 Tahun dan/denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 dan melanggar pasal 71 UU RI tentang sistem pendidikan nasional, penyelengara satuan pendidikan tanpa memiliki izin Pemerintah Daerah dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00.
Tidak hanya itu, diketahui keduanya selama kepengurusan mereka membeli beberapa aset tanah yang digunakan untuk membangun dua ponpes.
"Berdasarkan fakta-fakta tersebut kami dari LBH AMAN Pati selaku kuasa hukum mendampingi Dewan Pembina dan Wali Santri melaporkan ke Kepolisian Polres Kudus dan Polda Jateng sekaligus memberikan perlindungan kepada Dewan Pembina dan Wali Santri tersebut,"kata Solikhin.
"Kami juga meminta Kementrian Agama Kabupaten Kudus untuk menutup seluruh aktifitas penyelenggaraan pendidikan yang dijalankan Ahmadi dan istrinya hingga seluruh persyaratan administrasi terpenuhi,"tambah Solikhin.
Bambang Budianto wali santri yang berasal dari Madiun yang ikut hadir dalam jumpa Pers ikut memberikan keterangan, "saya sebagai wali santri menyesalkan atas tindakan Ahmadi yang tidak bertanggungjawab terhadap nasib anak kami yang mengikuti pendidikan formal dan nonformal di dibawah Yayasan Al Chalimi yang memiliki badan hukum dan izin sah dari Pemerintah. Tindakan ini kami sudah melaporkan kepada Wakil Gubernur Jateng supaya mendapat solusi terbaik kelanjutan belajar anak kami,"terangnya. (Aris)
Posting Komentar
Terima kasih sudah memberikan komentar artikel dari kabar-investigasi.com.