Jual Mercon Dan Bakar Kembang Api di Langsa Dilarang Pemko
Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Langsa M Husin S Sos MM
Kabar-Investgasi.com, LANGSA - Dalam rangka menyahuti maklumat Forkopimda Kota Langsa tentang aktifitas ibadah pada bulan Suci Ramadhan 1444/H atau 2023/M, Pemko Langsa melarang menjual mercon dan membakar kembang api yang terkesan lebih banyak muzarat dan mengganggu masyarakat yang sedang beribadah.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Langsa M. Husin S Sos MM sebagaimana disampaikan Pj Walikota Langsa Ir Said Mahdun Majid kepadanya ketika menerima pedagang mercon di Kantor Satpol. PP Selasa (21/3/2023).
Kemudian lanjutnya kepada pengusaha restoran, Cafee-Cafe, rumah makan, warung kopi dan penjual makanan berbuka dapat membuka usahanya mulai pukul 15.30 - 19.30 Wib, dan menutup kembali pukul 19.30 - 21.30 Wib. Kemudian tambahnya Pemerintah Kota Langsa sangat serius dalam melaksanakan syariat islam artinya kami tetap melarang main batu domino, joker, sambung ayam, judi dalam bentuk apapun baik pada bulan suci Ramadhan maupun diluar bulan Ramadhan.
Sementara itu ujar M. Husin yang juga putra Lueng Putu kepada awak media ditempat yang sama dikatakan bahwa kepada warga yang beragama non muslem agar dapat menghormati umat muslim yang sedang berpuasa dgn tdk berpakaian minim kedepankan etika moral dan makan minum serta merokok di siang hari pada tempat-tempat terbuka. Demikian himbauan ini sebagaimana maklumat Forkopimda dan akan diberi saksi kepada yg tdk mematuhinya sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku. Tutup M. Husin."(Han).
Posting Komentar
Terima kasih sudah memberikan komentar artikel dari kabar-investigasi.com.