News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pj Bupati Pati Ingatkan Arti Pentingnya Sumpah Jabatan Saat Serahkan SK PNS

Pj Bupati Pati Ingatkan Arti Pentingnya Sumpah Jabatan Saat Serahkan SK PNS


Kabar-Investigasi.com
, PATI-Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan pengambilan sumpah janji pegawai negeri sipil formasi tahun 2021 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pati.

Adapun kegiatan yang digelar di Pendopo Kabupaten Pati, Senin (13/3/2023) tersebut diikuti sebanyak 191 pegawai negeri sipil. Dari jumlah tersebut, terbagi berdasarkan golongan yaitu, 91 PNS golongan III dan sebanyak 100 PNS golongan II. 

"Berdasarkan formasi yaitu, formasi umum sebanyak 186 orang, formasi STTD 4 orang dan formasi disabilitas 1 orang", ujar Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pati, Muh. Saiful Ikmal.

Sedangkan berdasarkan jabatan, yaitu jabatan fungsional tenaga kesehatan sebanyak 142 orang, jabatan fungsional teknis sebanyak 26 orang dan pelaksana sebanyak 23 orang.

"Berdasarkan ketentuan pasal 65 ayat 1 UU nomor 5 tahun 2014 bahwa CPNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan, lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan. Serta sehat jasmani dan rohani", jelasnya.

Sementara, Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro menyampaikan bahwa apa yang telah diucapkan dalam sumpah janji tersebut, benar - benar dimasukkan ke dalam hati jangan sekedar sumpah janji belaka.

"Tentunya di dalam sumpah janji yang diucapkan tadi mengandung makna dan pengertian yang sangat kompleks. Sehingga ketika kita menjalankan tugas dan kewajiban, menjadi perhatian dan pedoman bagi kita semua", paparnya.

Selain itu, lanjut Henggar, pada saat seorang PNS akan melangkah maupun melakukan sesuatu di tempat kerja serta terdapat suatu hal yang dirasa kurang berkenan di hati, pasti ada metode maupun cara yang harus dilakukan. (Red)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar

Terima kasih sudah memberikan komentar artikel dari kabar-investigasi.com.