News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Sewa Tanah Akses Jalan, PT Tri Jaya Tissue Margorejo Main Mata dengan Perhutani Pati

Sewa Tanah Akses Jalan, PT Tri Jaya Tissue Margorejo Main Mata dengan Perhutani Pati


Kabar-Investigasi.com
, PATI-Tanah Akses Jalan Di Desa Wangunrejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, didepan POM Bensin Kaliampo menuju Perumahan Taman Mutiara Persada sepanjang 1,4 Km menemukan titik terang.

Warga Perumahan Taman Mutiara Persada juga menggunakan akses jalan tersebut dan tahunya adalah milik Perhutani KPH Pati, namun faktanya dalam surat akta hak pakai tanah tersebut bukan milik Perhutani.

Berdasarkan sertifikat hak pakai Perhutani KPH Pati nomor 580 B 8244979 tanggal 05-08-1988 mulai dari DK 1 sampai dengan DK 21. Hal ini terungkap saat audiensi dengan warga perumahan TMP di Setda Pati Ruang Pragola 27/02/2023.

Peraturan Pemerintah RI nomor 40 tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Hak Pakai atas Tanah merujuk pasal 45  berbunyi Jangka sertifikat hak pakai atas tanah negara dan tanah hak pengelolaan adalah maksimal 25 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 20 tahun. Dikarenakan sertifikat hak pakai Perhutani terbit tahun 1988 maka berakhir pada tahun 2013. Merujuk PP 40 tahun 1996 pasal 45, Perhutani sudah tidak punya kewenangan atas tanah tersebut. 

Didapat temuan, akses jalan tersebut oleh Perhutani disewakan kepada PT Tri Jaya Tissue selama Setahun. 

Hal ini juga diakui pihak PT Tri Jaya Tissue yang diwakili oleh Aisyah menyampaikan kepada perwakilan  warga yang datang diperusahaan, bahwa Perusahaan tidak akan melakukan pebaikan jalan dan belum punya rencana untuk membangun jalan karena sudah ada perjanjian sewa dengan Perhutani.

"Kami  tidak  akan memperbaiki jalan dan belum ada rencana untuk membangun jalan karena kami sudah ada perjanjian sewa dengan Perhutani Pati selama satu tahun,"kata Aisyah kepada perwakilan warga Perumahan TMP Wangunrejo 21/01/2023 silam.

Pihak Perhutani yang diwakili Sulewi juga mengaku memang tanah tersebut adalah hak pakai bukan hak milik, tetapi untuk menyerahkan kepada Pemda harus melalui mekasime.

"Kami sampaikan tanah tersebut adalah tanah hak pakai, walaupun begitu kalau masyarakat menginginkan untuk diserahkan ke pemerintah daerah harus melalui mekanime,"kata Sulewi saat audensi. (SUP)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar

Terima kasih sudah memberikan komentar artikel dari kabar-investigasi.com.