News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

MKA Terduga Predator Seksual Terhadap Anak di Badung Bali Terancam 15 tahun Penjara

MKA Terduga Predator Seksual Terhadap Anak di Badung Bali Terancam 15 tahun Penjara



Kabar-investigasi.com, Jakarta- Kasus kejahatan seksual terhadap anak usia 15 tahun yang diduga dilakukan MKA (58) Warga Kuta Selatan, Badung, Bali mendapat perhatian khusus Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.


Dalam keterangan persnya Arist Merdeka Sirait menyatakan, MKA yang disinyalir atau diduga dilakukan tokoh masyarakat dan salah seorang suami anggota Dewan di Bali, jika terbukti bersalah melakukan serangan kejahatan seksual terhadap anak dengan cara bujuk rayu, janji-janji, intimidasi dan tipu muslihat.


"Jika terbukti bersalah, Komisi Nasional Perlindungan Anak mendesak Polisi Segera Menangkap dan menahan Pelaku," tandasnya.


Arist Merdeka Sirait menjelaskan, berdasarkan ketentuan pasal UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 002 tentang Perlindungan Anak junto UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku MKA dapat diancam pidana penjara maksimal 15 tahun.


"Untuk kepentingan keadilan hukum bagi korban, Komnas Perlindungan Anak mendesak Polres Badung untuk segera menindaklanjuti laporan korban menangkap dan menahan pelaku," jelas Arsit pada saat memberikan keterangan kepada awak media.


"Tidak ada toleransi terhadap kejahatan seksusual terhadap anak, tidak ada kata damai. Kejahatan seksual terhadap anak merupaan tindak pidana khusus dan hukumannya juga khusus dan berat," imbuhnya.


Oleh sebab itu, Arsit menjelaskan jangan coba melakukan bujuk rayu, janji-janji palsu maupun intimidasi kepada anak melakukan hubungan seksual dalam bentuk apapun hukumannya berat bahkan dapat ditambah sepertiga dari pidana. 


"Pokoknya bahkan ditambahkan dengan hukuman kebiri kimia dan pemasangan cip untuk memantau kegiatan dan ruang gerak pelaku, demikian," jelas Arist.


Lebih lanjut, Arist mengatakan, pihaknya untuk memantau kasus itu, Komnas Perlindungan Anak menugaskan Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rehabilitasi Sosislal Anak ke Badung Bali.


"Saya tugaskan Tim dengan melibatkan pemangku Adat dan kepentingan perlindungan Anak. Media dan unit-unit sosial perlindungan Anak termasuk aparat penegak hukum," pungkasnya. (*)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar

Terima kasih sudah memberikan komentar artikel dari kabar-investigasi.com.